Langsung ke konten
Glosarium

Apa itu putusan BAG tentang pencatatan waktu kerja?

Putusan BAG adalah keputusan Pengadilan Tenaga Kerja Federal Jerman (Bundesarbeitsgericht) tanggal 13 September 2022, perkara 1 ABR 22/21. Putusan ini menyatakan bahwa pemberi kerja di Jerman wajib mencatat jam mulai dan selesai waktu kerja harian karyawannya.

Apa yang diputuskan pengadilan

Perkara ini berawal dari sengketa tentang hak dewan pekerja (Betriebsrat) untuk menuntut sistem pencatatan waktu elektronik. Pengadilan melangkah lebih jauh: pengadilan menyatakan bahwa pemberi kerja sudah memiliki kewajiban mencatat waktu kerja, yang diturunkan dari § 3(2) no. 1 Arbeitsschutzgesetz (ArbSchG), undang-undang keselamatan kerja Jerman, dibaca sejalan dengan hukum UE.

Putusan ini mengikuti putusan Pengadilan Eropa tanggal 14 Mei 2019 dalam perkara C-55/18, yang menyatakan bahwa negara anggota harus mewajibkan pemberi kerja menyiapkan sistem yang mengukur waktu kerja harian setiap pekerja. Sebelum putusan BAG, hukum Jerman hanya mewajibkan pencatatan waktu di atas 8 jam per hari kerja menurut § 16(2) ArbZG.

Artinya dalam praktik

Pemberi kerja di Jerman sebaiknya mencatat jam mulai, jam selesai, dan dengan demikian durasi waktu kerja karyawan, termasuk lembur. Putusan ini tidak menetapkan sistem tertentu; kertas bisa cukup, meskipun sistem elektronik memudahkan penyimpanan catatan yang lengkap dan bisa diverifikasi.

TimeTracking mencatat jam mulai, jam selesai, dan istirahat untuk setiap shift, mengeceknya terhadap aturan ArbZG, dan menyimpan jejak audit setiap perubahan. Aplikasi tersedia dalam bahasa Jerman dan data disimpan di UE.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah putusan BAG mewajibkan pencatatan waktu elektronik?

Tidak. Pengadilan tidak menetapkan bentuk tertentu. Pemberi kerja wajib mencatat jam mulai dan selesai waktu kerja harian; caranya diserahkan kepada mereka, selama catatannya lengkap dan andal.

Coba TimeTracking gratis

Gratis hingga 5 pengguna. Core mulai €1 per pengguna per bulan, semuanya sudah termasuk.